Market Hari Ini 30 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Hanya 29 persen Anggota Legislatif yang Serahkan LHKPN

Hanya 29 persen Anggota Legislatif yang Serahkan LHKPN
Hanya 29 persen Anggota Legislatif yang Serahkan LHKPN

KABARBURSA.COM - Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru sekitar 29,55 persen dari anggota legislatif tingkat pusat yang telah mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota legislatif tingkat pusat ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Pimpinan Daerah.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, menjelaskan bahwa data ini diperoleh pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 14.00 WIB.

"Legislatif pusat terdiri dari MPR, DPR, DPD. Jadi, hingga siang tadi, baru sekitar 29,55 persen yang telah melapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif dalam pemilu kemarin sehingga belum sempat melaporkan LHKPN-nya," ujar Isnaini dalam diskusi di KPK pada Kamis.

Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun dan awal masa jabatan. Batas waktu pelaporan tahunan ditetapkan hingga 31 Maret 2024.

Meskipun demikian, tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN paling tinggi berada di jajaran eksekutif, mencapai skor 94,49 persen. Namun, KPK mencatat bahwa 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju belum melaporkan LHKPN.

Penelusuran Kompas.com menunjukkan bahwa pimpinan anggota legislatif seperti Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga belum melaporkan LHKPN.

Jumlah wajib lapor LHKPN pada tahun 2024 adalah sebanyak 407.366 orang, naik 371 orang dari tahun sebelumnya. "Sekitar 92,18persen atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara telah melaporkan," tambah Isnaini.

Pelaporan LHKPN menjadi penting sebagai wujud transparansi kekayaan penyelenggara negara, terutama mereka yang menduduki jabatan strategis dan rentan terhadap korupsi.

Beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan ketidakwajaran dalam laporan harta mereka. Di antara mereka adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Selain itu, beberapa pejabat juga sedang diselidiki oleh KPK karena kekayaan mereka dinilai tidak wajar.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait