Market Hari Ini 01 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Harga Beras Naik Berdampak Inflasi Bergolak

Harga Beras Naik Berdampak Inflasi Bergolak
Harga Beras Naik Berdampak Inflasi Bergolak

KABARBURSA.COM - Perum Bulog (Persero) menyuarakan keberatannya terhadap kemungkinan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) maupun harga pembelian pemerintah (HPP) beras oleh pemerintah, yang bisa berdampak pada kenaikan inflasi.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menyatakan bahwa penyesuaian harga acuan, terutama dalam situasi pasokan terbatas, cenderung meningkatkan harga dan inflasi. "Histori menunjukkan bahwa kenaikan HET dan HPP, terutama pada situasi pasokan yang terbatas, akan menaikkan harga dan inflasi, saat ini, HPP Bulog masih mengikuti ketentuan HPP pemerintah." ujar Bayu Kamis (1/2/2024).

"Peraturan Badan Pangan Nasional No. 6/2023 mengatur HPP gabah kering panen (GKP) di petani senilai Rp5.000/kg, GKP di penggilingan Rp5.100/kg, GKG di petani Rp6.200/kg, dan GKG di penggilingan Rp6.300/kg. HPP untuk beras di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp9.950/kg," imbuh Bayu.

Tanggapan senada datang dari Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Ketua Perpadi, Sutarto Alimoeso, menilai penyesuaian HET beras tidak akan berperan signifikan dalam mengendalikan harga beras. Sutarto menggarisbawahi perlunya perbaikan tata kelola pertanian dari hulu hingga hilir sebagai solusi utama untuk mengatasi kenaikan harga beras.

Mantan Direktur Utama Perum Bulog era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, mengungkapkan keyakinannya bahwa harga beras tetap akan naik dan melampaui HET setelah penyesuaian, tanpa adanya perbaikan tata kelola pertanian. "Bukan berarti ditetapkan HET nanti tidak akan gejolak lagi, tidak bisa begitu juga. Begitu nanti kebijakan tata kelola pertanian tidak dikoreksi, ini (harga beras naik) tetap berulang lagi," ujar Sutarto.

Sebelumnya, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) membuka opsi penyesuaian HET beras menyusul kenaikan harga beras yang telah melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono, menekankan perlunya evaluasi struktur biaya untuk menentukan penyesuaian HET.

Saat ini, HET Beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, dengan penyesuaian berdasarkan zonasi.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait