Market Hari Ini 04 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Hati-hati, 12 Pelanggaran Lalu Lintas ini Dibidik Polisi

Hati-hati, 12 Pelanggaran Lalu Lintas ini Dibidik Polisi
Hati-hati, 12 Pelanggaran Lalu Lintas ini Dibidik Polisi

KABARBURSA.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Keselamatan 2024, dari tanggal 4 hingga 17 Maret. Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh penjuru Indonesia.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan tingkat kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia. "Terdapat lebih dari 152 ribu kecelakaan nasional dengan lebih dari 27 ribu korban tewas," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa angka kerugian material akibat kecelakaan tersebut dapat mencapai Rp500 miliar setiap tahunnya. Oleh karena itu, Operasi Keselamatan 2024 menjadi wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.

"Ini merupakan langkah penting dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Aan menekankan bahwa keselamatan ini adalah tanggung jawab bersama, untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas dan menurunkan angka kecelakaan.

"Saya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan," tuturnya.

Berikut adalah 12 pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan 2024:

  1. Pelanggaran ganjil genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE Mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).

Tak hanya itu, polisi juga akan mengintensifkan penindakan terhadap pengendara motor yang sering melawan arus di Jakarta. Mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait