Market Hari Ini 30 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Hermina (HEAL) Buyback Saham 125 Juta Lembar, Siapkan Dana Segini

Hermina mengumumkan rencana buyback maksimal 125 juta saham yang akan berlangsung selama tiga bulan.

Hermina menyiapkan buyback hingga 125 juta saham dengan dana maksimal Rp200 miliar. Periode pelaksanaan berlangsung Januari–April 2026.

PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback). (Foto: KabarBursa/Desty Luthfiani)
PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback). (Foto: KabarBursa/Desty Luthfiani)

KABARBURSA.COM – PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimum Rp200 miliar dan jumlah saham paling banyak 125 juta lembar. 

Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Yulisar Kiat menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

“Pembelian kembali saham akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2026 hingga 30 April 2026,” ujar Yulisar dalam keterbukaan informasi, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa estimasi nilai nominal saham yang akan dibeli kembali mencapai maksimal Rp200 miliar dengan jumlah saham paling banyak 125 juta lembar saham. 

Buyback akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan jasa perusahaan perantara pedagang efek.

Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, biaya yang timbul dari pelaksanaan buyback mencakup imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di BEI melalui perantara pedagang efek, dengan besaran hingga 0,25 persen dari nilai transaksi. Selain itu, perusahaan menetapkan batasan harga pembelian kembali saham maksimal Rp1.800 per lembar saham.

Dalam penjelasan manajemen, perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk melaksanakan rencana pembelian kembali saham. Direksi menilai bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan maupun kegiatan operasional.

“Pelaksanaan rencana pembelian kembali saham ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan,” ujar Yulisar.

Dokumen tersebut juga memuat penjelasan mengenai dampak buyback terhadap laba per saham. Disebutkan bahwa pelaksanaan buyback tidak berdampak terhadap pendapatan, namun perubahan jumlah saham yang beredar akibat pembelian kembali saham dapat memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap laba per saham perusahaan.

Periode pelaksanaan buyback ditetapkan selama maksimal tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Dengan demikian, pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung dari 30 Januari 2026 hingga 30 April 2026.

Manajemen juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola struktur permodalan jangka panjang. 

Saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri, yang tidak memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait