Market Hari Ini 13 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Hindari Debt Collector, OJK Dorong Konsumen Bayar Tagihan

Hindari Debt Collector, OJK Dorong Konsumen Bayar Tagihan
Hindari Debt Collector, OJK Dorong Konsumen Bayar Tagihan

KABARBURSA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya bagi konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran guna menghindari penagihan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti insiden penagihan yang masih terjadi, banyak di antaranya disebabkan oleh wanprestasi atau kegagalan pembayaran dari konsumen. "Kami ingin mengingatkan konsumen untuk mematuhi kewajiban mereka. Meskipun OJK memiliki fungsi perlindungan konsumen, kami harus menjaga keseimbangan. Selain mengingatkan PUJK tentang perlindungan konsumen, kami juga selalu mengingatkan konsumen akan kewajiban mereka, termasuk pembayaran rutin setiap bulan dan lainnya," ujarnya dalam pernyataan pers, dikutip Rabu 13 Maret 2024.

Friderica menegaskan bahwa OJK juga memastikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, yang menegaskan bahwa PUJK tidak boleh melindungi konsumen yang bertindak tidak jujur. "Jika terjadi keterlambatan pembayaran dan konsumen memiliki niat baik dengan mengajukan restrukturisasi, penanganannya akan berbeda," katanya.

Friderica menjelaskan bahwa Pasal 62 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tentang penagihan, di mana PUJK harus memastikan bahwa penagihan kredit atau konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku, tanpa menggunakan ancaman, kekerasan fisik, atau verbal.

Sementara itu, jika ada banyak aduan konsumen terkait perusahaan yang melakukan penagihan, OJK akan melakukan audit untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk sertifikasi tenaga penagih, pengecekan perjanjian baku, dan aspek lainnya. "Kami terus melakukan upaya dalam perlindungan konsumen, tata kelola pasar, penanganan pengaduan, dan aspek lainnya," tambah Friderica.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait