Market Hari Ini 07 May 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

HMSP Sewakan Gudang dan Pabrik ke Philip Morris Rp347 Miliar

HMSP menyewakan aset pabrik dan gudang di Karawang serta Pasuruan kepada Philip Morris Indonesia hingga 2031.

HMSP menyewakan aset pabrik dan gudang ke Philip Morris Indonesia senilai Rp347,54 miliar hingga 2031.

HMSP menyewakan aset pabrik dan gudang kepada Philip Morris Indonesia hingga April 2031. (Foto: Dok. HM Sampoerna)
HMSP menyewakan aset pabrik dan gudang kepada Philip Morris Indonesia hingga April 2031. (Foto: Dok. HM Sampoerna)

KABARBURSA.COM – PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menandatangani perjanjian penyewaan aset dengan pihak afiliasi sekaligus pengendali perusahaan, PT Philip Morris Indonesia (PMID), dengan total nilai transaksi mencapai Rp347,54 miliar untuk periode lima tahun.

Manajemen HMSP menyebut transaksi dilakukan untuk mengoptimalkan aset yang saat ini tidak digunakan perusahaan. “Tujuan transaksi ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang tidak terpakai sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tertanggal 5 Mei 2026.

Perjanjian sewa berlaku sejak 1 Mei 2026 hingga 30 April 2031. Dalam skema tersebut, HMSP akan menagihkan biaya sewa kepada PMID setiap Mei dan pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerbitan faktur.

Aset yang disewakan terdiri dari fasilitas pabrik dan gudang di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat, serta bangunan di Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. PMID sendiri tercatat sebagai pemegang 92,44 persen saham HMSP sehingga transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.

Untuk aset di Karawang, HMSP menyewakan tanah dan bangunan pabrik seluas 46.850 meter persegi di Jalan Permata Raya III Lot CC 1,2,5, Desa Sukaluyu, Karawang. Selain itu, terdapat satu unit gudang seluas 2.808 meter persegi dan lima unit gudang tambahan dengan total luas 14.040 meter persegi di kawasan KIIC.

Secara keseluruhan, luas aset yang disewakan di Karawang mencapai 63.698 meter persegi dengan nilai sewa Rp68,72 miliar per tahun. Sementara itu, aset di Sukorejo berupa tanah dan bangunan seluas 2.268 meter persegi disewakan senilai Rp780,12 juta per tahun.

Total biaya sewa tahunan dari kedua aset tersebut mencapai Rp69,5 miliar. Dengan masa sewa lima tahun, nilai transaksi mencapai Rp347,54 miliar.

HMSP menyebut nilai transaksi tersebut telah sesuai dengan nilai pasar berdasarkan laporan penilaian aset independen per 31 Desember 2025. Perseroan juga menegaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi material karena nilainya hanya sekitar 1,23 persen dari total ekuitas perusahaan per akhir 2025.

Dalam dokumen keterbukaan informasi, HMSP menjelaskan transaksi dilakukan dengan PMID karena perusahaan belum menerima penawaran dari pihak nonafiliasi untuk menyewa aset tersebut. Di sisi lain, PMID membutuhkan tambahan ruang untuk menunjang aktivitas manufakturnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait