Market Hari Ini 30 Jan 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Yunila Wati

Ikut Mahendra-Inarno, Wakil Ketua DK OJK Mundur

Dalam siaran pers yang diterbitkan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri jari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026. (Foto: KabarBursa/Desty Luthfiani)
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026. (Foto: KabarBursa/Desty Luthfiani)

Daftar Isi

  1. 01 Petinggi OJK Mahendra dan Inarno Mundur

KABARBURSA.COM – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri jari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam siaran pers yang diterbitkan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabiltias sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima Kabarbursa.com.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tutup dokumen tersebut. 

Petinggi OJK Mahendra dan Inarno Mundur

Setelah pengunduran diri Iman Rachman sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), dinamika di sektor pasar modal kembali memanas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 30 Januari 2026, secara resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat kunci di bidang pengawasan pasar modal pada sore harinya.

Dalam siaran pers resmi OJK bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026, OJK menyampaikan bahwa Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta  Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” tulis OJK dalam pengumuman resmi tersebut yang diterima Kabarbursa.com pada Jumat, 30 Januari 2026.

OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Mahendra Siregar dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah tekanan yang sedang dihadapi pasar keuangan.

“Pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar sebagaimana siaran pers OJK.

Pengumuman pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait