Market Hari Ini 14 Jun 2024 Penulis: Yunila Wati Editor: Tim Editorial

Indonesia Potensi Kehilangan PNBP Rp3,02 Triliun dari BVK

Indonesia Potensi Kehilangan PNBP Rp3,02 Triliun dari BVK
Indonesia Potensi Kehilangan PNBP Rp3,02 Triliun dari BVK

Daftar Isi

  1. 01 Mempermudah Wisatawan Asing Masuk Indonesia

KABARBURSA.COM - Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun dari Bebas Visa Kunjungan (BVK). Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BVK rencananya akan kembali diterapkan oleh Indonesia bagi 169 negara.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Terkait hal itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Adhi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

"SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu," tambahnya.

Menurut Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut kebijakan penghentian sementara BVK menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

“Dari target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp9,70 triliun, atau 230 persen dari target. Sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023, dari target Rp2,33 triliun menjadi Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” ujarnya.

Adhi mengatakan, peningkatan PNBP ini berkorelasi dengan meningkatnya jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Berdasarkan data yang ada, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang yang kemudian meningkat menjadi 4.634.348 WNA pada 2022, dan meningkat signifikan menjadi 10.632.034 WNA pada 2023, ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku.

Untuk diketahui, BVK telah diterapkan oleh pemerintah sejak 1983 dan mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang membebaskan 169 negara dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

"Dari 169 negara tersebut, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya," ungkap Adhi.

Sebelum Perpres tersebut terbit, negara-negara yang tidak memberikan asas timbal balik diwajibkan memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk masuk ke Indonesia. Adhi mencatat, Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak serta tidak memenuhi asas timbal balik.

Dampaknya, pada 2017-2020, jumlah kunjungan WNA dari negara subjek BVK yang tidak menerapkan asas timbal balik terus meningkat, dengan total kunjungan mencapai 22.272.040 WNA. Namun, meskipun jumlah kunjungan meningkat, negara justru kehilangan PNBP karena penerapan BVK. Jika menggunakan tarif VKSK yang berlaku yakni Rp500 ribu, negara kehilangan penerimaan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp11,13 triliun atau Rp3,02 triliun per tahun.

Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Pada 20 Maret 2020, kebijakan BVK dihentikan sementara melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020. Lalu, pada 15 September 2021, pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada 2022, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat edaran tentang kebijakan BVK Wisata dan VKSK Khusus Wisata kepada beberapa negara untuk mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari COVID-19.

Kebijakan penghapusan BVK dan penerapan VKSK hanya bersifat sementara untuk merespons kondisi pandemi COVID-19 dan diatur dalam Permenkumham. Perpres Nomor 21 Tahun 2016 belum dicabut atau diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga berpotensi diterapkan kembali.

”Jika kebijakan BVK kepada 169 negara tersebut diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK,” pungkas Adhi.

Mempermudah Wisatawan Asing Masuk Indonesia

Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebijakan BVK ditujukan untuk mempermudah wisatawan asing masuk ke Indonesia tanpa perlu mengurus visa, sehingga dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata. Dengan adanya kemudahan ini, jumlah kunjungan wisatawan asing diharapkan meningkat, yang akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan devisa, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain mendukung sektor pariwisata, kebijakan BVK juga diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara yang diberi fasilitas bebas visa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan, investasi, dan budaya, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Kendati demikian, kebijakan BVK tetap menjadi alat penting dalam strategi pemerintah untuk menarik lebih banyak wisatawan asing dan mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan potensi penerimaan negara.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait