KABARBURSA.COM - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut dengan positif langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia.
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports dalam penataan bandara di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk pengelolaan bandara. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 29 April 2024.
Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, sebanyak 31 bandara InJourney Airports memiliki status internasional di Indonesia. Namun, banyak dari bandara tersebut tidak memiliki penerbangan internasional atau memiliki penerbangan yang sangat terbatas.
Faik menyebut bahwa hal ini menjadi tidak efisien, karena banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai dengan regulasi tetapi tidak dimanfaatkan sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan ulang.
Dalam proses transformasi bandara yang sedang berlangsung, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelolanya. Dengan pola ini, ada bandara yang diposisikan sebagai pusat (hub) dan ada yang sebagai cabang (spoke). Tujuannya adalah untuk membangun konektivitas yang baik dari bandara pusat ke seluruh wilayah Indonesia.
Faik mencontohkan bahwa pola regionalisasi ini telah menjadi praktik terbaik di industri aviasi global, seperti di Amerika Serikat, di mana hanya sedikit bandara yang berstatus internasional, namun akses penumpang internasional diarahkan melalui bandara tersebut dan dihubungkan dengan bandara lain yang berstatus domestik.
Dengan penetapan status bandara internasional yang baru, Faik optimis bahwa tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan akan memiliki dampak positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.