Market Hari Ini 09 Jul 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

INTP Tarik 165 Juta Saham Buyback, Investor Tunggu Efek ini?

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melaporkan 165,6 juta saham hasil buyback periode 2021–2022 ditarik permanen sebagai pengurang modal disetor.

INTP tarik 165 juta saham buyback untuk disusutkan, sisanya 81 juta saham belum dialihkan. Investor menanti dampaknya ke EPS dan ROE pasca Juli 2025.

Tampak plang nama perusahaan Indocement dan truk Semen Tiga Roda di sebuah jalan. (Foto: Dok. Indocement)
Tampak plang nama perusahaan Indocement dan truk Semen Tiga Roda di sebuah jalan. (Foto: Dok. Indocement)

Daftar Isi

  1. 01 Dua Periode Buyback Tak Dialihkan, Total 331 Juta Saham Disimpan
  2. 02 Penarikan Saham Diharapkan Tuntas Juli Ini

KABARBURSA.COM – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) secara resmi melaporkan perkembangan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) untuk dua periode berbeda. Perusahaan mencatat total saham hasil buyback yang belum dialihkan mencapai 331,3 juta lembar hingga akhir Desember 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Indocement, Dani Handajani, dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 

"Dengan pelaksanaan pengalihan kembali saham Perseroan hasil Buyback, maka akumulasi pengalihan kembali saham hasil Buyback adalah 0 saham hingga 31 Desember 2024," tulis Dani dalam laporan Rabu, 9 Juli 2025.

Perhatian utama investor tertuju pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 21 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penarikan kembali (withdrawal) sebanyak 165.628.900 saham hasil buyback periode 6 Desember 2021 hingga 6 Desember 2022 sebagai bentuk pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

Langkah ini berpotensi menaikkan rasio laba per saham (earnings per share/EPS) dan imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE) ke depan, karena jumlah saham beredar akan berkurang secara permanen setelah proses hukum selesai.

“Sampai saat laporan ini disampaikan, Perseroan masih dalam periode 60 hari waktu pengajuan keberatan kreditor, yang akan selesai pada 21 Juli 2025,” tulis Christian Kartawijaya, Direktur Utama INTP, dalam surat resmi kepada regulator. 

Ia menambahkan bahwa proses akan dilanjutkan dengan penerbitan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diperkirakan terbit pada 27 Juli 2025.

Dua Periode Buyback Tak Dialihkan, Total 331 Juta Saham Disimpan

Buyback pertama dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi sepanjang 6 Desember 2021 hingga 6 Desember 2022. Dari total 250.158.300 saham yang dibeli kembali, seluruhnya belum dialihkan. Buyback ini dilakukan dengan harga rata-rata Rp10.930 per saham.

Sementara itu, pada periode kedua yaitu 15 Mei hingga 31 Desember 2024, INTP kembali membeli 81.099.500 saham dengan harga rata-rata Rp6.967. Hingga laporan ini dirilis, tidak satu pun dari saham tersebut dialihkan ke publik maupun manajemen.

Kedua buyback ini dilakukan melalui mekanisme pasar dengan total nilai lebih dari Rp2,8 triliun. Namun, tidak ada transaksi pengalihan saham hasil buyback kepada investor institusi maupun karyawan, sehingga saham-saham tersebut disimpan sebagai treasury stock menunggu keputusan korporasi lanjutan.

Meskipun telah menghabiskan dana besar untuk buyback, hingga 30 Juni 2025 belum ada saham yang benar-benar dialihkan atau dimanfaatkan untuk program insentif manajemen atau restrukturisasi kepemilikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan investor terkait strategi jangka panjang perusahaan terhadap saham treasury yang dimilikinya.

Analis pasar melihat bahwa pengurangan modal melalui penghapusan saham buyback dapat memberikan sinyal positif bagi investor ritel. Namun mereka menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan rencana penggunaan saham tersebut.

Hingga saat ini, INTP belum menyampaikan rencana eksplisit terkait sisa saham treasury buyback periode 2024 sebanyak 81 juta lembar, selain penjelasan bahwa saham tersebut belum dialihkan dan masih tersimpan di portofolio perusahaan.

Penarikan Saham Diharapkan Tuntas Juli Ini

INTP menyatakan bahwa seluruh proses penarikan saham hasil buyback periode 2021–2022 akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menanti SK dari Kemenkumham yang diharapkan terbit pada 27 Juli 2025, setelah masa keberatan kreditor berakhir pada 21 Juli 2025.

“Perseroan akan melakukan tahapan yang harus dilakukan dalam penarikan saham sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis Christian Kartawijaya dalam laporan resminya.

Dengan kepastian hukum yang akan segera diperoleh, investor akan memantau bagaimana aksi korporasi ini memengaruhi rasio keuangan Indocement dalam laporan keuangan semester II 2025. Fokus utama tertuju pada potensi kenaikan EPS dan strategi kelanjutan terhadap sisa saham treasury yang belum dialihkan. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait