Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Jakarta Bukan Lagi DKI, DPR Resmikan UU DKJ

Jakarta Bukan Lagi DKI, DPR Resmikan UU DKJ
Jakarta Bukan Lagi DKI, DPR Resmikan UU DKJ

KABARBURSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 28 Maret 2024

Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta.

Sebelum memulai rapat, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Andi menyebutkan sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU. "Sejauh ini hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang," jelasnya Kamis 28 Maret 2024.

Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi. "Kami meminta pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini," cetusnya.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna apakah RUU DKJ dapat disetujui menjadi UU. "Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tingkat II itu.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait