Market Hari Ini 13 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Jangan Sampai Kena Denda, Unit Link Laporkan di SPT

Jangan Sampai Kena Denda, Unit Link Laporkan di SPT
Jangan Sampai Kena Denda, Unit Link Laporkan di SPT

KABARBURSA.COM-Asuransi jiwa unit link Anda memiliki nilai unik yang harus Anda sertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Mengapa demikian? Karena asuransi unit link menggabungkan perlindungan jiwa dengan elemen investasi, sehingga menghasilkan nilai tunai yang dapat Anda manfaatkan sesuai kebutuhan.

Nilai tunai ini merupakan hasil dari unit investasi yang dibentuk oleh premi yang Anda bayarkan. Seperti reksa dana, nilai ini dapat berfluktuasi seiring waktu, dan Anda memiliki fleksibilitas untuk mencairkannya kapan pun Anda butuhkan.

Karena itu, nilai tunai tersebut harus dilaporkan sebagai bagian dari harta Anda. Mengabaikan kewajiban ini dapat berpotensi menimbulkan denda di masa mendatang.

Bagaimana dengan asuransi tradisional? Perbedaan terletak pada fitur investasi yang tidak dimiliki oleh asuransi jiwa tradisional. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencantumkan nilai premi atau manfaat asuransi tradisional dalam kolom harta Anda.

Namun, penerima manfaat yang Anda tunjuk dalam polis asuransi jiwa tradisional harus melaporkan uang pertanggungan yang diterima sebagai penghasilan bukan objek pajak. Selain itu, ahli waris harus memperhitungkan peningkatan nilai aset kas atau setara kas yang diperoleh dari uang pertanggungan tersebut.

Jika uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti properti, kendaraan, saham, atau reksa dana, maka hal ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait