Market Hari Ini 25 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Jelang Akhir Masa Lapor SPT, DJP: Sudah 10,16 Juta WP Lapor

Jelang Akhir Masa Lapor SPT, DJP: Sudah 10,16 Juta WP Lapor
Jelang Akhir Masa Lapor SPT, DJP: Sudah 10,16 Juta WP Lapor

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, sebanyak 10,16 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Angka tersebut mencakup 9,86 juta wajib pajak orang pribadi dan 297 ribu wajib pajak badan.

"Posisi sampai 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, dari target yang wajib SPT 19,2 juta SPT, yang sudah disampaikan sampai semalam 10,16 juta SPT atau tumbuh 8,24persen dibandingkan tahun 2023 yaitu 9,86 juta SPT," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Senin 25 Maret 2024.

Dijelaskan bahwa pelaporan SPT orang pribadi tumbuh sebesar 8,35persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, sementara SPT badan tumbuh sebesar 4,71persen dari periode yang sama tahun 2023.

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dari total wajib pajak yang melaporkan, sebanyak 8,9 juta menggunakan sistem elektronik (e-filing), meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 8,15 juta. SPT yang disampaikan melalui e-filing dan e-form mencapai 970.169 SPT, sedangkan SPT yang disampaikan secara manual sebanyak 246.826 SPT.

Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa DJP akan terus membuka layanan hingga 31 Maret 2024. Meskipun terdapat hari libur nasional sebelum tanggal tersebut, DJP tetap akan beroperasi agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban melaporkan SPT.

"Sampai 31 Maret 2024 terkait SPT orang pribadi kami akan terus membuka layanan di luar kantor terkait hari libur jadi 30-31 kami akan tetap buka," ungkap Suryo.

DJP juga memperkuat kanal komunikasi dengan wajib pajak, termasuk melalui pengiriman email blast untuk mengingatkan mereka.

"Termasuk kalau teman mendapat email dari saya (DJP) itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan," jelas Suryo.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait