Market Hari Ini 23 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Jelang Lebaran, Kemendag Temukan 4 SPBU Berbuat Curang

Jelang Lebaran, Kemendag Temukan 4 SPBU Berbuat Curang
Jelang Lebaran, Kemendag Temukan 4 SPBU Berbuat Curang

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), menemukan empat SPBU di Serang, Bekasi, Karawang, dan Bandung, yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM.

“Ada 4 yang kita temukan, di sini Serang, Bekasi, Karawang, dan Bandung. Ini hanya salah satu contohnya. Sepertinya praktik seperti ini sudah berlangsung lama," kata Zulhas saat mengecek penyegelan dispenser SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek, Karawang, Sabtu, 23 Maret 2024.

Zulhas pun mengimbau para pemilik SPBU untuk tidak melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM. Dia memastikan, Kemendag akan melakukan pemeriksaan pada seluruh SPBU di Indonesia menjelang musim mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Kata dia, seperti penyegelan, pidana, dan denda akan diberikan kepada yang terbukti melakukan kecurangan.

“Kemendag akan memeriksa semua SPBU di mana pun berada, jadi jangan bermain-main. Karena hal ini sangat merugikan konsumen. Misalnya, jika saya ingin mengisi 40 liter untuk perjalanan ke Jawa Tengah, kami memiliki perhitungan untuk perjalanan tersebut. jangan sampai di tengah perjalanan mengisi kembali, ini mengganggu perjalanan dan merugikan,” tegasnya.

Zulhas menyebutkan bahwa SPBU yang melanggar belum dikenai sanksi pidana atau denda, namun hanya dilarang beroperasi hingga hasil penyelidikan selesai.

“Seperti SPBU di Karawang ini, belum dikenai pidana. Kita tunggu hasil penyelidikan, nantinya akan ada sanksi pidana dan denda,” jelas Zulhas.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa SPBU yang melanggar tidak diperbolehkan mengoperasikan dispenser yang memiliki alat tambahan pada meteran.

Pertamina memberikan waktu dua minggu kepada pengelola SPBU untuk mengganti dispenser jika ingin mencabut penyegelan. (mar/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait