Market Hari Ini 02 May 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah di NTB

Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah di NTB

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo meresmikan lima ruas jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang pembangunannya menggunakan anggaran Inpres Jalan Daerah (IJD).

Dalam peresmiannya, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, dan Penjabat Bupati Lombok Barat Ilham.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pembangunan dan perbaikan jalan di Provinsi NTB, yang diselesaikan pada tahun 2023, mencakup lima ruas jalan di empat kabupaten, yaitu Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Bima.

Total anggaran untuk perbaikan dan pembangunan lima ruas jalan IJD sepanjang 40,63 kilometer tersebut mencapai Rp 211,84 miliar.

Jokowi menekankan pentingnya pembangunan jalan tersebut dalam memperlancar pergerakan logistik menuju ke kawasan-kawasan logistik yang ada di NTB, seperti kawasan pertanian dan perkebunan.

Kelima ruas jalan IJD yang diresmikan Presiden Jokowi di NTB meliputi:

  1. Jalan Lembar-Sekotong-Pelangan (Segmen Lembar-Gili Mas) di Kabupaten Lombok Barat, sepanjang 7,47 kilometer dengan anggaran Rp 87,11 miliar.
  2. Jalan Polamata-Jelenga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sepanjang 2,1 kilometer dengan anggaran Rp 15,74 miliar.
  3. Jalan Sabedo Dalam-Bukit Planing di Kabupaten Sumbawa, sepanjang 4,2 kilometer dengan anggaran Rp 22,75 miliar.
  4. Jalan Lenangguar-Teladan di Kabupaten Sumbawa, sepanjang 1,6 kilometer dengan anggaran Rp 9 miliar.
  5. Jalan Wilamaci-Karumbu-Sape di Kabupaten Bima, sepanjang 25,26 kilometer dengan anggaran Rp 77,24 miliar.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait