Market Hari Ini 01 Apr 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Jokowi Setuju Suntik Wijaya Karya (WIKA) PNM Rp6 Triliun

Jokowi Setuju Suntik Wijaya Karya (WIKA) PNM Rp6 Triliun
Jokowi Setuju Suntik Wijaya Karya (WIKA) PNM Rp6 Triliun

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan restu untuk menambahkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun ke PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yang diundangkan pada 28 Maret 2024.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, PMN sebesar Rp 6 triliun akan diperuntukkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA dalam mendanai Proyek Strategis Nasional yang sedang dilaksanakan. "Manfaat dari penambahan PMN yaitu membuka peluang peningkatan investasi dari masyarakat melalui right issue, peningkatan modal, dan mengurangi eksposur WIKA terhadap utang," jelasnya Senin 1 April 2024.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Wijaya Karya, Adityo Kusumo, menjelaskan bahwa pada Maret 2023, WIKA meminta penundaan pembayaran kewajiban pokok kepada perbankan dan lembaga keuangan. Hal ini terjadi ketika WIKA tengah menyelesaikan 41 proyek PSN, terdiri dari 37 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 4 proyek IKN.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa penambahan PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA dalam rangka menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN). Hal ini dilakukan melalui penerbitan saham baru untuk menjaga komposisi kepemilikan saham negara pada WIKA.

Nilai penambahan PMN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, mencapai Rp 6 triliun, sesuai Pasal 2 ayat (1) PP 15/2024, yang diumumkan pada Senin 1 April 2024.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan, PMN tunai tahun 2024 sebesar Rp 6 triliun untuk WIKA memberikan manfaat berupa multiplier effect positif, seperti penyerapan tenaga kerja dan penyebaran pertumbuhan ekonomi.

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait