KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan sikapnya yang tegas, bahwa ia tidak akan terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.
"Dalam hal berkampanye, saya jawab tegas, tidak, saya tidak akan berkampanye," ujar Presiden Jokowi dengan mantap dalam konferensi pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Jokowi kembali menegaskan bahwa penjelasannya sebelumnya mengenai kemungkinan Presiden berkampanye hanyalah menyampaikan ketentuan yang ada dalam undang-undang.
"Saya ingin tegaskan pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye, dan ini sudah saya tunjukkan bunyi aturannya," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, dirinya memiliki hak untuk berkampanye. Hal ini telah dijelaskan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rentetan pernyataan dan penegasan Jokowi ini telah memicu pertanyaan di kalangan publik, apakah Presiden akan terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon tertentu atau memilih untuk tetap netral. Presiden Jokowi dengan jelas menunjukkan bahwa sikap netralitasnya tetap terjaga sepanjang sisa masa kampanye Pemilu 2024.