Market Hari Ini 13 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Jusuf Kalla Gunakan Hak Suara di Kebayoran Baru: TPS 03

Jusuf Kalla Gunakan Hak Suara di Kebayoran Baru: TPS 03
Jusuf Kalla Gunakan Hak Suara di Kebayoran Baru: TPS 03

KABARBURSA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), akan menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, halaman SMA Pangudi Luhur, RW 02, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah, mengungkapkan bahwa JK bersama keluarga, termasuk istri, anak, dan cucu yang telah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berencana memilih di TPS 03.

"Rencananya pak JK bersama keluarga, dalam hal ini istri, anak, dan cucu yang sudah memiliki hak pilih akan memilih di TPS 03," ujar Husain dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

Ia menyebutkan JK dan keluarga akan menuju TPS beberapa saat setelah dibuka, sekitar jam 09.00 pagi. Mereka yang berdomisili dekat dengan TPS berencana berjalan kaki menuju lokasi pemungutan suara yang terletak tepat di belakang rumah JK.

Husain menegaskan bahwa JK memberikan pesan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, menjaga suara di TPS, dan berharap agar pemilu berlangsung bersih, jujur, dan adil.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga menetapkan masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Selain Pilpres, Pemilu tahun ini juga mencakup Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dengan partisipasi 24 partai politik. Proses pencoblosan dilakukan secara serentak bersamaan dengan Pilpres 2024, melibatkan pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga anggota DPD RI.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait