KABARBURSA.COM - Konser Ahmad Dhani Gaspoll Dihentikan Bawaslu, Kampanye Prabowo-Gibran Tidak Sesuai Jadwal
Pada malam Sabtu (3/2), acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diselenggarakan oleh musikus Ahmad Dhani di Jatim Expo harus dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, menyatakan bahwa konser atau acara kampanye rapat umum ini dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, konser tersebut dihadiri oleh pemimpin Band Dewa-19 sekaligus Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra, Ahmad Dhani.
"Kami sudah mengimbau sebelumnya bahwa kampanye rapat umum pada tanggal 3 bukan waktu untuk pasangan calon nomor 02, melainkan pasangan calon nomor 01 di Kota Surabaya," ujar Agil pada Sabtu (3/1/2024).
Agil menekankan bahwa jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, penyelenggara harus melepas atribut, bahan, atau alat peraga kampanye (APK).
"Kami secara otomatis mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Jika memang terpaksa diadakan, harus tanpa atribut kampanye, bahan kampanye, atau alat peraga kampanye," tambahnya.
Menurut Agil, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu karena dilakukan di luar jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Jika itu dilanggar, ada potensi pelanggaran pidana, yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.