Market Hari Ini 06 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Kasus TPPU, Eks Sekretaris MA dan Windy Idol Ditangkap

Kasus TPPU, Eks Sekretaris MA dan Windy Idol Ditangkap
Kasus TPPU, Eks Sekretaris MA dan Windy Idol Ditangkap

KABARBURSA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan keputusan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, serta penyanyi terkenal Windy Yunita Ghemary, atau dikenal sebagai Windy Idol, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hasbi saat ini tengah berstatus terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengembangkan perkara Hasbi menjadi kasus TPPU sejak Januari lalu.

Menurut Ali, dalam upaya mengusut perkara korupsi, KPK selalu berupaya memperluas cakupan kasusnya ke TPPU dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara.

Informasi dari pihak KPK menunjukkan bahwa Hasbi bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Windy Yunita Ghemary dan kakaknya, Rinaldo Septariando B., juga turut menjadi tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi perkara kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha dan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen, Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima total uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus suap yang melibatkan jual beli perkara di MA, yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada September tahun lalu.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait