Market Hari Ini 27 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs hingga Jokowi: Rp7,5 M

Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs hingga Jokowi: Rp7,5 M
Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs hingga Jokowi: Rp7,5 M

KABARBURSA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang akrab disapa Brigadir J, mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI terkait pembunuhan Yosua.

Brigadir J, seorang polisi aktif, memiliki masa bakti potensial selama 30 tahun lagi, setelah pensiun pada usia 53 atau 58 tahun. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut hak gaji selama 30 tahun tersebut dari negara, ungkap Ketua Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak, di Jakarta pada hari Selasa 27 Februari 2024.

Gugatan diajukan terhadap lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, Presiden, dan dua Menteri Keuangan. Keluarga merasa dirugikan atas meninggalnya Yosua yang menjadi korban para terpidana.

Kamaruddin menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena harta korban yang belum dikembalikan. Gugatan tersebut mencakup pencurian uang Yosua sebesar Rp200 juta dan pin emas pemberian Kapolri yang memiliki nilai sentimental bagi keluarga. Permintaan klarifikasi pada mereka belum mendapat jawaban, sehingga keputusan tegas diharapkan pada persidangan.

Kerugian materiil yang dihitung mencapai Rp7,5 miliar, serta kerugian imateriil juga akan diajukan dalam sidang perdata di PN Jaksel, tambah Kamaruddin.

Pada sidang perdata perdana di PN Jaksel, semua tergugat tidak hadir, meskipun sudah menerima surat undangan. Hanya tergugat Richard Eliezer yang tidak menerima surat karena alamat yang dituju tidak dikenal oleh pihak bersangkutan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait