Market Hari Ini 02 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Kemenkeu Catat Pemadanan NIK-NPWP telah Capai 91,7 Persen

Kemenkeu Catat Pemadanan NIK-NPWP telah Capai 91,7 Persen
Kemenkeu Catat Pemadanan NIK-NPWP telah Capai 91,7 Persen

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 91,7 persen pada tanggal 31 Maret 2024, mencakup 67,47 juta dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Dalam proses pemadanan NIK dan NPWP, kita terus bergerak maju, meskipun dalam skala kecil," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63,24 juta telah dipadankan oleh sistem, sementara 4,23 juta dipadankan oleh wajib pajak secara langsung. Namun, masih terdapat 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Namun, Dwi menjelaskan bahwa kekurangan ini tidak menjadi prioritas untuk dipadankan karena beberapa alasan, seperti kematian wajib pajak, status non-aktif, atau kepergian dari Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Dukcapil guna mempercepat proses pemadanan NIK dengan NPWP. Dia juga mendorong masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem pajak inti di masa mendatang.

Proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak secara daring melalui situs web pajak.go.id, dengan layanan virtual yang disediakan untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait