Market Hari Ini 20 Jun 2024 Penulis: Yunila Wati Editor: Tim Editorial

Kemenkeu Lelang Sukuk Rp8,05 Triliun, Gagal Mencapai Target

Kemenkeu Lelang Sukuk Rp8,05 Triliun, Gagal Mencapai Target
Kemenkeu Lelang Sukuk Rp8,05 Triliun, Gagal Mencapai Target

Daftar Isi

  1. 01 Mengenal Sukuk

KABARBURSA.COM - Pada Rabu (19/6), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia berhasil melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan hasil penggalangan dana mencapai Rp8,05 triliun. Lelang ini melibatkan tujuh seri SBSN yang terdiri dari SPNS02122024 (reopening), SPNS03032025 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening), dan PBS038 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Total penawaran yang masuk mencapai Rp16,33 triliun, sementara pemerintah hanya mengalokasikan Rp8,05 triliun atau 80,5 persen dari target indikatif Kemenkeu sebesar Rp10 triliun. Rincian nominal yang dimenangkan untuk setiap seri SBSN adalah sebagai berikut:

  • SPNS02122024: Rp200 miliar
  • SPNS03032025: Rp1 triliun
  • PBS032: Rp3,5 triliun
  • PBS030: Rp800 miliar
  • PBS004: Rp100 miliar
  • PBS039: Rp1,05 triliun
  • PBS038: Rp1,4 triliun

Yield rata-rata tertimbang yang berhasil diperoleh dari hasil lelang ini adalah sebagai berikut:

SBSN yang dilelang menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dan Barang Milik Negara (BMN). Para peserta lelang meliputi bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, serta lembaga seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), seperti: PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk.

Lalu, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Lelang ini merupakan bagian dari strategi Kemenkeu untuk mendukung keuangan negara dengan memanfaatkan pasar modal syariah, serta sebagai salah satu sumber pendanaan untuk proyek-proyek pemerintah yang terencana.

Mengenal Sukuk

Sukuk, atau yang biasa disebut Obligasi Syariah, merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah. Emiten mengeluarkan Sukuk kepada pemegangnya yang mewajibkan pembayaran pendapatan berupa bagi hasil, margin, atau fee, serta pengembalian dana pada jatuh tempo.

Dalam ranah investasi syariah yang ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis Sukuk yang tersedia untuk masyarakat: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Kedua jenis ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal tenor, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad, serta fleksibilitas di pasar sekunder.

Sukuk Ritel:

Sukuk Ritel (SR) 013 menawarkan imbal hasil tetap sebesar 6,05 persen, yang lebih rendah dibandingkan Sukuk Tabungan. SR 013 dapat dibeli mulai dari Rp1 juta dengan batas maksimal Rp3 miliar. Dengan tenor selama tiga tahun, Sukuk ini juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan capital gain dari perbedaan harga beli dan harga jual.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang kedua jenis Sukuk ini penting bagi investor untuk memilih produk yang sesuai dengan tujuan investasi dan kebutuhan mereka.

Sukuk ritel merupakan investasi yang aman karena sudah dijamin melalui peraturan perundang-undangan.

Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan (ST) 006 menawarkan investasi dengan imbal hasil yang mengambang, minimal sebesar 6,75 persen per tahun, yang mengikuti BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Imbal hasil ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan BI 7 DRRR. Jika BI 7 DRRR naik, imbal hasil Sukuk Tabungan juga akan naik sesuai. Namun, jika BI 7 DRRR turun, imbal hasil minimal tetap 6,75 persen. Imbal hasil dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo Sukuk Tabungan.

Sukuk Tabungan memiliki tenor selama dua tahun. Selama masa berlakunya, Sukuk ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dilakukan pada saat jatuh tempo. Namun, tersedia fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk melakukan pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo, dengan maksimal 50 persen dari nilai Sukuk Tabungan yang dimiliki.

Memahami karakteristik Sukuk Tabungan penting bagi investor yang menginginkan investasi dengan imbal hasil yang mengikuti perubahan BI 7 DRRR, serta fleksibilitas untuk melakukan early redemption sesuai kebutuhan.

Sukuk dan saham adalah dua instrumen investasi yang berbeda, dengan sukuk menawarkan pendapatan tetap dan risiko lebih rendah, sementara saham menawarkan pendapatan variabel dengan potensi keuntungan lebih tinggi namun dengan risiko yang lebih besar.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait