KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan terus memantau kepatuhan online travel agent (OTA) asing terhadap kewajiban pajaknya.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa beberapa OTA asing telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“DJP akan terus mengawasi dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang telah memenuhi syarat sebagai pemungut PPN PMSE,” ujar Dwi di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur tentang pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Saat ini, beberapa OTA asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.
Sementara untuk pajak penghasilan (PPh), DJP masih menunggu perkembangan terkait penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang merupakan usulan solusi untuk memastikan hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam ekonomi digital.
Dalam konteks ini, negara-negara yang terlibat dalam pilar tersebut setuju untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan peringatan kepada beberapa OTA asing yang belum mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Peraturan pendaftaran OTA sebagai PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
Hingga tanggal 15 Maret 2024, masih ada dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.