Market Hari Ini 09 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Kemenkeu Salurkan THR Rp40,77 Triliun Per 9 April 2024

Kemenkeu Salurkan THR Rp40,77 Triliun Per 9 April 2024
Kemenkeu Salurkan THR Rp40,77 Triliun Per 9 April 2024

KABARBURSA.COM - Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun per tanggal 9 April 2024. Penyaluran tersebut meliputi THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri, yang telah mencapai Rp15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil.

Deni Surjantoro menjelaskan bahwa penyaluran THR telah mencapai 99,97 persen dari total 13.210 satuan kerja (satker). Seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, yang berjumlah 84 K/L.

Pembayaran THR untuk pensiunan juga telah tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari total 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen.

Selain itu, untuk THR ASN daerah, jumlah yang telah tersalurkan mencapai Rp13,54 triliun.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri meliputi gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen, komponen yang diterima meliputi 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap bahwa penyaluran THR dan gaji ke-13 ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait