Market Hari Ini 27 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Kemenkop UKM Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Kemenkop UKM Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

KABARBURSA.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warung-warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam penuh.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, mengklarifikasi pemberitaan terkait imbauannya kepada pengusaha warung Madura agar mematuhi aturan jam operasional sesuai ketentuan pemerintah daerah. Dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu 27 April 2024.

Arif menjelaskan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

"Izin usaha yang diatur dalam Perda tersebut lebih mengacu pada pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ungkap Arif.

Arif menambahkan bahwa Kemenkop UKM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait ketentuan mengenai jam operasional warung Madura yang menjadi pilihan banyak masyarakat.

"Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan UMKM, termasuk peninjauan program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM," tambahnya.

Sebelumnya, imbauan kepada warung-warung Madura untuk tidak beroperasi selama 24 jam telah disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, atas pertimbangan keamanan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait