Market Hari Ini 22 Apr 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Kemenparekraf-Kemenag Bersinergi Terbitkan Sertifikat Halal

Kemenparekraf-Kemenag Bersinergi Terbitkan Sertifikat Halal
Kemenparekraf-Kemenag Bersinergi Terbitkan Sertifikat Halal

KABARBURSA.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kolaborasi strategis untuk mempercepat proses penerbitan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman pada tahun 2024.

Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di dalam negeri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata.

“Kami siap untuk mengakselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata,” ujarnya pada acara daring ‘The Weekly Brief with Sandi Uno’, Senin, 22 April 2024.

Sandiaga menegaskan bahwa rencana strategis Indonesia sebagai destinasi pariwisata halal kelas dunia telah terwujud pada tahun 2023. Sebagai hasilnya, Indonesia berhasil meraih sejumlah penghargaan sebagai destinasi halal terbaik di dunia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa sertifikasi halal dapat memberikan dorongan positif bagi perkembangan ekonomi kreatif.

“Kolaborasi dengan Kemenparekraf merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, terutama bagi pelaku usaha UMKM di daerah desa wisata, guna meningkatkan layanan khususnya di bidang makanan dan minuman,” jelas Aqil Irham.

Selain manfaat ekonomis, sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan adanya pusat kuliner yang telah mendapat sertifikasi halal di daerah wisata, konsumen dapat merasa lebih nyaman dan percaya.

Menurut Aqil, kewajiban mendapatkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman telah diberlakukan sejak tahap pertama pada 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait