Market Hari Ini 28 Oct 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Kemenperin Pakai Jurus ini buat Selamatin Sritex

Kemenperin Pakai Jurus ini buat Selamatin Sritex
Kemenperin Pakai Jurus ini buat Selamatin Sritex

Daftar Isi

  1. 01 Perintah Prabowo Selamatkan Karyawan
  2. 02 Sritex Ajukan Kasasi ke MA

KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyiapkan sejumlah opsi penyelamatan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita menyebutkan, opsi penyelamatan ini perlu dibahas kembali bersama Sritex serta tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Kami akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas skema yang akan diajukan kepada pemerintah, dalam hal ini mungkin melalui Kementerian Keuangan. Karena melibatkan empat kementerian, penyusunan skema ini memerlukan konsolidasi,” ungkap Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

Reni menambahkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian dana talangan atau insentif bagi Sritex.

“Ya, mungkin saja (dana talangan atau insentif), tapi modelnya masih perlu disusun. Karena ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

Dalam proses penyelamatan ini, Kemenperin berupaya untuk melindungi tenaga kerja Sritex dan mempertahankan ekspor yang sedang berjalan.

Reni juga menjelaskan bahwa meskipun dinyatakan pailit, operasional Sritex tetap berjalan. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kontrak-kontrak yang ada.

“Yang terpenting bagi kami adalah menyelamatkan tenaga kerjanya, agar tetap dapat diupayakan. Apalagi Pak Iwan (Komisaris Utama Sritex) menyatakan bahwa pabrik tetap beroperasi,” ujar Reni.

Perintah Prabowo Selamatkan Karyawan

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri di Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Sritex adalah perusahaan tekstil besar di kawasan Asian Tenggara (ASEAN) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan ini telah mencatat kerugian selama empat tahun berturut-turut sejak 2021, dengan utang mencapai USD1,597 miliar, setara dengan Rp25 triliun.

Meskipun keputusan pailit telah dikeluarkan, Sritex berupaya untuk melakukan kasasi. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa operasional masih berjalan normal dan belum ada rencana untuk memecat karyawan. Jika pailit terjadi, maka aset perusahaan akan dilelang untuk melunasi utang.

Sritex digugat oleh vendor, PT Indo Bharat Rayon, terkait tunggakan utang. Sritex dan afiliasinya, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Indo Bharat Rayon.

Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencari solusi penyelamatan bagi Sritex.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melindungi karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami akan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap aman,” kata Agus Gumiwang.

Mengenai cara menyelamatkan Sritex, Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disampaikan setelah empat kementerian merumuskan langkah-langkah konkret.

Sritex Ajukan Kasasi ke MA

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul permohonan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, yang menilai Sritex dan tiga perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Manajemen Sritex menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan komitmen perusahaan terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait