Market Hari Ini 05 Mar 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi SIMANTAP

Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi SIMANTAP
Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi SIMANTAP

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan apkiasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Jisman Hutajulu mengatakan aplikasi SIMANTAP berguna untuk mendukung proses bisnis pengajuan permohonan PLTS Atap secara elektronik.

"Melalui forum ini, secara resmi saya meluncurkan aplikasi SIMANTAP, " ungkap Jisman dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) tentang PLTS Atap, Selasa 5 Maret 2024 di Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyebut Implementasi Regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap belum optimal.

Jisman menyampaikan, sejak 2018 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan energi bersih. Namun, kata dia, pengembangan PLTS Atap hingga Desember 2023 baru mencapai 140 MW.

Jisman pun berharap dengan adanya aplikasi SIMANTAP, program PLTS Atap bisa berjalan dengan optimal.

"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan," ujarnya.

Kementerian ESDM menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta.

Jisman menyampaikan Permen ini mengatur instalasi PLTS Atap baik untuk PLN, maupun Wilus non-PLN.

Dia melanjutkan Kementerian ESDM akan melakukan pembinaan agar Permen ESDM No.2 Tahun 2024 itu berjalan efektif .

"Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan," pungkas dia. (yog/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait