Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

KABARBURSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendirikan Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), posko ini bertujuan sebagai tempat konsultasi terkait pembayaran THR yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.

"Para pekerja/buruh dapat melaporkan atau mengadukan segala hal terkait pembayaran THR ini ke posko yang telah kami dirikan," ujar Ida dalam pernyataan pers diterima Kamis 28 Maret 2024.

Posko ini akan beroperasi secara offline maupun online. Untuk Posko Pelayanan secara tatap muka, masyarakat dapat langsung mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara untuk Posko Pelayanan secara online, masyarakat bisa mengunjungi poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 serta Whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Menaker Ida juga mengajak masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pembayaran THR ke Posko THR ini.

"Silakan laporkan saja, karena melalui pelaporan tersebut akan terungkap siapa yang tidak membayar THR, serta pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR. Kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang telah kami dirikan," tambah Ida.

Hingga tengah hari 26 Maret 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi mengenai tata cara pembayaran THR. Namun, belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran pembayaran THR yang diterima oleh Posko THR Kemnaker.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait