Market Hari Ini 03 Jun 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Kepercayaan Investor Perlu Dijaga: Tunjuk Kepala OIKN Baru

Kepercayaan Investor Perlu Dijaga: Tunjuk Kepala OIKN Baru
Kepercayaan Investor Perlu Dijaga: Tunjuk Kepala OIKN Baru

Daftar Isi

  1. 01 Menteri PUPR Ambil Alih
  2. 02 Gaji Kepala OIKN

KABARBURSA.COM - Ekonom dan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menekankan pentingnya Presiden Joko Widodo segera menunjuk kepala dan wakil kepala baru untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) guna menjaga kepercayaan investor.

Piter menyoroti bahwa kekhawatiran investor dapat diatasi dengan cepat jika pemerintah segera menunjuk pengganti yang kredibel. Kredibilitas pengganti tersebut perlu dievaluasi berdasarkan rekam jejaknya. "Menunjuk kepala OIKN yang memiliki kredibilitas sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan investor," ujar Piter pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Selain mempertimbangkan kredibilitas, Piter juga merekomendasikan agar pemerintah bertindak dengan cepat. Dampak negatif dari keraguan investor juga tergantung pada kecepatan penggantian kepala dan wakil kepala OIKN yang mundur, terutama dengan pendekatan upacara bendera 17 Agustus 2024 yang mendekat. "Idealnya, pengganti sudah ada dalam minggu ini," tambah Piter.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin.

Merespons hal tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) hari ini yang menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden menginstruksikan Basuki dan Raja Juli untuk memastikan percepatan pembangunan sesuai visi rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Menteri PUPR Ambil Alih

Basuki Hadimuljono membicarakan tugas barunya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), posisi yang baru ditinggalkan oleh Bambang Susantono yang mengundurkan diri.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt. Basuki menyatakan bahwa tugasnya dan Raja Juli di puncak Otorita IKN tidak jauh berbeda dengan tugas yang sebelumnya dilakukan oleh Bambang dan Dhony.

“Tugas Plt ini serupa dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala yang definitif, sampai ada penunjukan kepala dan Wakil Kepala yang definitif sesuai perundang-undangan,” ungkap Basuki di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024.

Basuki menjelaskan bahwa fokus tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN. Dia dan Raja Juli diminta untuk mempercepat pelaksanaan program yang sesuai dengan desain urban dengan konsep Negara Nusa Rimba.

Ada dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni permasalahan tanah dan investasi. Hal inilah yang membuat Raja Juli, yang memiliki keterkaitan dengan urusan pertanahan, ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Menurut Basuki, pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait status tanah di IKN, apakah akan dijual, disewakan, atau dijadikan kerjasama dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hal ini dilakukan untuk menghilangkan keraguan investor dalam melakukan investasi di IKN.

“Kami berdua akan segera mengklarifikasi status tanah di IKN ini, apakah akan dijual, disewa, atau KPBU? Kami ingin mempercepat proses tersebut, agar para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasi,” ungkap Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menekankan bahwa dirinya dan Raja Juli juga akan menjelaskan status tanah di IKN. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan status hukum kepada investor, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan minat investor terhadap proyek-proyek pembangunan di IKN.

“Kami akan memastikan bahwa status tanah di IKN jelas dan transparan, sehingga para investor dapat melakukan investasi dengan keyakinan dan tanpa keraguan,” katanya. Basuki menambahkan bahwa dia dan Raja Juli juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Negara (IKN).

Gaji Kepala OIKN

Pengaturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya, termasuk dana operasional, tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut.

Untuk Kepala Otorita IKN, total penghasilan sebesar Rp172.718.840, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita IKN, total penghasilan sebesar Rp155.180.670 dengan komponen yang sama.

Selain hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional sebesar Rp178.000.000 untuk Kepala Otorita IKN dan Rp145.000.000 untuk Wakil Kepala Otorita IKN.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait