Market Hari Ini 19 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Khawatir Rancu, Kemnaker Harus Pertegas THR Ojol & PKWT

Khawatir Rancu, Kemnaker Harus Pertegas THR Ojol & PKWT
Khawatir Rancu, Kemnaker Harus Pertegas THR Ojol & PKWT

KABARBURSA.COM - Pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir logistik pada tahun 2024 dinilai bertentangan dan berpotensi menimbulkan kebingungan.

Hal ini disebabkan karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, sementara hubungan antara driver ojol, taksi online, dan kurir logistik dengan perusahaan hanyalah berupa kemitraan.

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Mereka berhak atas fasilitas seperti tunjangan lainnya.

Sementara itu, perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan, bukan hubungan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban keduanya tidak diatur oleh UU 13/2003.

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, Budi Santoso, menyatakan bahwa pernyataan yang mengklasifikasikan ojol sebagai PKWT perlu diklarifikasi. Konsep hubungan kerja dan kemitraan adalah hal yang berbeda.

Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR hanya bersifat himbauan. Namun, pemberian THR merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja, baik dengan PKWT maupun PKWTT. Driver ojol dan taksi online bukanlah PKWT, sehingga tidak termasuk dalam cakupan Surat Edaran tersebut.

Perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja dengan kewajiban bagi kedua belah pihak, sedangkan perjanjian kemitraan menghasilkan kemitraan. Dalam kemitraan, tidak ada kewajiban kecuali yang telah disepakati.

Menurut jurnal KPPU, perjanjian antara perusahaan aplikasi dan mitra driver ojol bukanlah perjanjian kerja karena tidak ada unsur upah, melainkan pola kemitraan bagi hasil.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan pernah menyatakan bahwa ojek online bukan hubungan kerja konvensional, melainkan kemitraan. Namun, klarifikasi terbaru menegaskan bahwa ojol masuk dalam cakupan PKWT.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait