Market Hari Ini 03 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Klaster Model Bisnis Terbanyak Lulus Regulatory Sandbox OJK

Klaster Model Bisnis Terbanyak Lulus Regulatory Sandbox OJK
Klaster Model Bisnis Terbanyak Lulus Regulatory Sandbox OJK

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK.

Atas permohonan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.

"Terdapat delapan penyelenggara dalam lima klaster model bisnis yaitu masing-masing satu penyelenggara online gold depository, social network and robo advisor, blockchain based, dan insurance broker marketplace, serta empat penyelenggara dalam project financing," ujarnya, di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.

Selanjutnya, tutur Hasan, sejak efektifnya bidang pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK.

Ia menambahkan ada sebanyak 44 penyelenggara dalam sembilan klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox.

"Sebanyak 17 penyelenggara Innovative Credit Scoring, lima Regtech E-Sign, enam E-KYC, satu Regtech PEP, satu Insurance Hub, tiga InsurTech, satu Online Distress Solution, delapan Transaction Authentication, dan dia Tax and Accounting," jelasnya.

Namun demikian, OJK menerbitkan pembatalan status terhadap 11 penyelenggara. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK.

"Dengan demikian, per Maret 2024, terdapat 52 Penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam lima klaster model bisnis yaitu aggregator, financing agent, funding agent, financial planner, dan wealth tech," terang Hasan. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait