Market Hari Ini 06 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

KPU Larang Pemberitaan Kampanye di Masa Tenang Pemilu

KPU Larang Pemberitaan Kampanye di Masa Tenang Pemilu
KPU Larang Pemberitaan Kampanye di Masa Tenang Pemilu

KABARBURSA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang media massa menyiarkan berita dan iklan yang berhubungan dengan kepentingan kampanye peserta selama masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

PKPU ini menjelaskan bahwa masa tenang merupakan periode di mana peserta pemilu tidak diizinkan melakukan aktivitas kampanye. Sesuai dengan Pasal 27 PKPU 15/2023, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Masa tenang kemudian akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dalam konteks Pilpres 2024, peserta yang akan bertarung antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU berharap agar aturan ini dapat menjaga keadilan dan kelancaran jalannya proses demokrasi tanpa adanya intervensi pemberitaan yang dapat mempengaruhi opini publik selama masa tenang.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait