Market Hari Ini 17 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

KPU Optimis Pilkada Serentak Berjalan Sesuai UU Berlaku

KPU Optimis Pilkada Serentak Berjalan Sesuai UU Berlaku
KPU Optimis Pilkada Serentak Berjalan Sesuai UU Berlaku

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan keyakinannya bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dengan tekad, kesungguhan, serta komitmen yang kuat, serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Menurutnya, sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 diberlakukan pada akhir Januari 2024, KPU telah melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.

Dalam waktu dekat, KPU akan menyelenggarakan dua rapat koordinasi. Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.

"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon;
  9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasilnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait