Market Hari Ini 29 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

KUA Bisa untuk Semua Agama, ini Skemanya

KUA Bisa untuk Semua Agama, ini Skemanya
KUA Bisa untuk Semua Agama, ini Skemanya

KABARBURSA.COM-Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok rencana besar untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama, membuka pintu akses lebih luas bagi umat dari berbagai keyakinan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin, menyebutkan bahwa ada sebanyak 40 layanan keagamaan yang berpotensi diperluas di KUA. "Rencana tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memastikan pilihan layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan," katanya dikutip Kamis 29 Februari 2024.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menambahkan bahwa beberapa layanan lintas agama dapat segera diluncurkan di KUA, termasuk bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim. Dia berharap program transformasi KUA ini dapat merangsang toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Berikut adalah rancangan 40 layanan di KUA:

  1. Pendaftaran perkawinan
  2. Pencatatan perkawinan
  3. Penerbitan surat rekomendasi perkawinan
  4. Penerimaan data perkawinan
  5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
  6. Surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
  7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
  8. Pencatatan penetapan perkawinan
  9. Pencatatan perjanjian perkawinan
  10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
  11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
  12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
  13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
  14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
  15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
  16. Pendampingan dan advokasi keluarga
  17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
  18. Pemanfaatan data keagamaan
  19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
  20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
  21. Tata kelola rumah ibadah
  22. Konsultasi keagamaan
  23. Penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
  24. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
  25. Penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
  26. Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
  27. Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
  28. Bimbingan penyiaran keagamaan moderat
  29. Penguatan literasi seni keagamaan
  30. Penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
  31. Penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
  32. Penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
  33. Penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
  34. Penyuluhan keagamaan di bidang informatif
  35. Pemberdayaan ekonomi umat
  36. Rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
  37. Mediasi konflik paham keagamaan
  38. Konsultasi paham keagamaan
  39. Konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
  40. Mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait