Market Hari Ini 26 Mar 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Langkah Progresif OJK dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024

Langkah Progresif OJK dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024
Langkah Progresif OJK dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024

KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkap latar belakang dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

"Menjadi tindak lanjut dan aturan pelaksanaan dari mandat baru yang diberikan kepada OJK untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang diatur dan diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Hasan dalam Media Briefing di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2024.

Hasan menekankan bahwa pengaturan dan pengawasan dari OJK berupa adanya keseimbangan antara pengembangan ITSK dan mitigasi risiko dengan mengusung istilah balance regulatory framework.

"Kita istilahkan sebagai kerangka pengaturan berimbang antara motif pengembangan karena ITSK perlu sekali berkembang tapi di sisi lain seluruh risiko yang kita antisipasi menjadi perhatian utama," ujarnya.

POJK yang resmi diundangkan sejak tanggal 19 Februari 2024 itu, kata Hasan, diharapkan menjadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan teknologi sektor keuangan.

Langkahnya dapat berupa perlindungan terhadap konsumen, mitigasi seluruh risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan ITSK, dan mengedepankan integritas pasar.

"Selain itu, POJK 3/2024 ini juga berupaya mengatur perilaku pelaku usaha pasar keuangan dalam bentuk market conduct," ungkapnya.

Terakhir, Hasan menuturkan bahwa POJK akan menjadi pengatur dan penjaga pelaksanaan ITSK seluruh sistem keuangan secara keseluruhan. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait