Market Hari Ini 20 Oct 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

LPKR Genjot Bisnis Properti Lewat Akuisisi KSS, Nilai Rp332,2 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akuisisi PT Karya Sentra Sejahtera senilai Rp332,2 miliar.

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akuisisi PT Karya Sentra Sejahtera senilai Rp332,2 miliar. Transaksi tidak material dan bukan transaksi afiliasi.

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui dua anak usahanya menandatangani perjanjian penjualan saham bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA). (Foto: Dok. LPKR)
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui dua anak usahanya menandatangani perjanjian penjualan saham bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA). (Foto: Dok. LPKR)

KABARBURSA.COM – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui dua anak usahanya menandatangani perjanjian penjualan saham bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) untuk mengakuisisi seluruh saham PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) dengan nilai transaksi sebesar Rp332,2 miliar.

Aksi korporasi ini dilakukan oleh PT Abadi Jaya Sakti dan PT Tigamitra Ekamulia, keduanya merupakan anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh LPKR. 

Kedua entitas tersebut bertindak sebagai pihak pembeli, sementara Lovage International Pte. Ltd. dan IAHCC Investment Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura, menjadi pihak penjual.

Dalam keterbukaan informasi, LPKR menyebut transaksi ini dilakukan pada 17 Oktober 2025. Berdasarkan perjanjian, Lovage dan IAHCC akan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KSS yang masing-masing mewakili 99,99 persen dan 0,01 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Nilai transaksi disebut sebesar Rp332,2 miliar sebelum penyesuaian yang mencakup antara lain kewajiban utang dan komitmen belanja modal (capital expenditure) yang masih ada. 

Perseroan menegaskan bahwa rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Corporate Secretary PT Lippo Karawaci Tbk, Ratih Safitri, dalam keterangannya menyampaikan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi material.

“Para pihak dalam transaksi ini tidak memiliki hubungan afiliasi. Nilai transaksi juga tidak memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan yang telah diaudit,” kata Ratih dalam keterangannya, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait