Market Hari Ini 04 Apr 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Lupa Lapor SPT? Siap-siap Sanksi Administrasi hingga Pidana

Lupa Lapor SPT? Siap-siap Sanksi Administrasi hingga Pidana
Lupa Lapor SPT? Siap-siap Sanksi Administrasi hingga Pidana

KABARBURSA.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan kewajiban dari Wajib Pajak (WP) pribadi sudah ditutup pada 31 Maret 2024. Sementara untuk WP badan, batas lapor pada 30 April 2024.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT bersifat wajib. Itu artinya, hukuman sanksi bakal diterima bagi WP yang tidak melapor. Adapun terdapat beberapa sanksi yang berlaku, mulai dari administrasi hingga pidana.

Pemberian sanksi tesebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7  UU KUP,  WP tidak melapor SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk WP pribadi, serta Rp1 juta bagi WP badan.

Sementara untuk sanksi pidana juga tertuang pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang berbunyi setiap orang yang sengaja atau tidak melaporkan SPT dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara maka dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana berupa penjara tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama  enam tahun.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terdapat 12.987.904 Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga masa akhir pelaporan pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, dikutip Selasa 2 April 2024.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait