Market Hari Ini 26 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Mahfud Bilang Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi..

Mahfud Bilang Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi..
Mahfud Bilang Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi..

KABARBURSA.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diatasi melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun hasilnya tidak akan berubah.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun demikian, Mahfud menambahkan bahwa calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum; karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," jelas Mahfud.

Ganjar Pranowo, yang berpasangan dengan Mahfud MD di Pilpres 2024, adalah kader PDI Perjuangan, sementara Muhaimin Iskandar, yang berpasangan dengan Anies Baswedan, merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mahfud menyebutkan bahwa terdapat dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama adalah jalur hukum melalui MK, yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang kuat dan hakim MK bersedia melakukan pembatalan.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi dapat memberikan sanksi politik kepada presiden.

Ganjar Pranowo sebelumnya telah mengusulkan penggunaan hak angket dan hak interpelasi untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Meskipun usulan tersebut disambut baik oleh beberapa partai, termasuk PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun ditolak oleh partai pendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait