Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Mandiri Gandeng 3 Kementerian Terapkan Pembayaran Tunggal

Mandiri Gandeng 3 Kementerian Terapkan Pembayaran Tunggal
Mandiri Gandeng 3 Kementerian Terapkan Pembayaran Tunggal

KABARBURSA.COM - Dalam kerangka Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rencana Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan (Aksi Pelabuhan) terus berlanjut.

Bank Mandiri, bersama dengan tiga kementerian, yaitu Lembaga National Single Window (LNSW)-Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) - Kementerian Kesehatan, telah merancang dan menerapkan sistem pembayaran tunggal (single billing) di pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Banten, dan Pelabuhan Panjang Lampung.

Inisiatif ini, yang termasuk dalam Aksi Pelabuhan Jilid II, bertujuan untuk menggabungkan transaksi-transaksi yang sebelumnya terpisah antar otoritas di pelabuhan. Setelah melalui proses uji coba di 14 pelabuhan selama 2022 hingga 2023, single billing ini kini telah diterapkan.

Dengan penerapan single billing, transaksi hanya perlu dilakukan satu kali melalui Mandiri Virtual Account berbasis digital. Ini memungkinkan transaksi dilakukan secara lebih mudah dan fleksibel.

Aksi Pelabuhan Jilid II menitikberatkan pada pembenahan logistik pelabuhan, perbaikan regulasi, perluasan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE), dan peningkatan sistem layanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik.

Pihak Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung inisiatif strategis pemerintah, khususnya dalam pembenahan ekosistem pelabuhan. Saat ini, pembayaran transaksi single billing LNSW dapat dilakukan melalui aplikasi Livin' by Mandiri dan Kopra by Mandiri.

Diharapkan, dukungan ini dapat meningkatkan pemanfaatan layanan kepelabuhan di tiga pelabuhan utama, sehingga mendorong peningkatan penerimaan negara.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait