Market Hari Ini 02 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Maybank Indonesia Bagi-bagi Dividen Rp785 Miliar

Maybank Indonesia Bagi-bagi Dividen Rp785 Miliar
Maybank Indonesia Bagi-bagi Dividen Rp785 Miliar

KABARBURSA.COM - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar 45 persen dari laba bersih, setara dengan Rp785 miliar, yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Sisa laba bersih sebesar 55 persen atau setara dengan Rp959 miliar akan dialokasikan sebagai laba ditahan.

Maybank Indonesia mencatat laba bersih sebesar Rp1,74 triliun pada tahun 2023, meningkat 18,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,47 triliun. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (1/4) menyetujui Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Dalam RUPST tersebut, disepakati perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris, termasuk Budhi Dyah Sitawati, Datuk Lim Hong Tat, dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen telah berakhir. Mereka digantikan oleh Datuk Lim Hong Tat yang kembali diangkat sebagai Komisaris, serta Marina R. Tusin yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen.

Di jajaran Direksi, masa jabatan Taswin Zakaria selaku Presiden Direktur dan beberapa Direktur lainnya juga berakhir. Sebagai penggantinya, RUPST menyetujui pengangkatan Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur, Shaiful Adhli Yazid dan Yessika Effendi sebagai Direktur, serta Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah.

Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris baru ini akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS), RUPST mengakhiri masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai Anggota DPS Perseroan dan menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim untuk melanjutkan sebagai Ketua DPS Perseroan, serta Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Anggota DPS Perseroan. Sementara itu, Sodikun diangkat sebagai Anggota DPS Perseroan untuk masa jabatan efektif setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga RUPST Perseroan pada tahun 2027.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait