Market Hari Ini 16 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Media Milik Bakrie Grup Digugat PKPU Sementara

Media Milik Bakrie Grup Digugat PKPU Sementara
Media Milik Bakrie Grup Digugat PKPU Sementara

KABARBURSA.COM - PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mengumumkan bahwa perseroan telah diberikan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara), seperti yang diungkapkan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.

Manajemen menjelaskan bahwa PT Laras Nugraha Cipta, selaku pemohon, telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan sebagai termohon PKPU I, beserta entitas anaknya, yaitu PT Cakrawala Andalas Televisi sebagai termohon PKPU II, PT Lativi Mediakarya sebagai termohon PKPU III, dan PT Intermedia Capital Tbk sebagai termohon PKPU IV.

"Pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara ("Putusan PKPU Sementara"), yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan," demikian disampaikan manajemen pada Jumat 12 Februari 2024.

Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini, Putusan PKPU Sementara tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang terlibat dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, selama masa PKPU Sementara ini perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan," jelasnya.

Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

"Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian disimpulkan oleh manajemen.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait