Market Hari Ini 31 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Menaker Ida Fauziyah: THR Driver Ojol Tidak Wajib

Menaker Ida Fauziyah: THR Driver Ojol Tidak Wajib
Menaker Ida Fauziyah: THR Driver Ojol Tidak Wajib

KABARBURSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pandangan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).

Menurut Ida, pemberian THR kepada ojol oleh perusahaan aplikator sifatnya hanya sebagai imbauan, bukan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Ida menjelaskan bahwa aturan terkait pemberian THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“THR untuk pekerja ojol tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Ida dalam siaran persnya, Minggu, 31 Maret 2024.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan pemberian THR.

Meskipun tidak termasuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, Indah mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

“Sifatnya adalah imbauan bukan kewajiban,” ujar Indah.

Menurut dia, bentuk THR kepada driver ojol bisa dalam bentuk insentif tambahan bukan uang tunai seperti karyawan pada umumnya.

Dia memberikan contoh insentif yang diberikan perusahaan aplikasi kepada ojol, seperti servis motor dan mobil gratis serta poin tambahan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka.

Indah mengungkapkan, Kemnaker saat ini sedang menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal pemberian THR. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait