Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Mendag Ogah Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Ogah Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Mendag Ogah Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak akan ada revisi terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Zulhas, sebagai warga negara yang baik, seseorang yang membeli banyak barang dari luar negeri sewajibnya membayar pajak. Namun, dengan aturan baru tersebut, masyarakat diberikan keringanan dengan beberapa barang tertentu yang boleh dibawa dan bebas dari pajak.

“Kami tidak akan merevisi aturan tersebut. Jika kita berbelanja di luar negeri, tentunya kita harus membayar pajak. Ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Namun, saat ini pemerintah memberikan keringanan dengan beberapa barang yang tidak perlu membayar pajak, seperti dua pasang sepatu, handphone, dan tas,” kata Zulkifli Hasan di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Dia menegaskan, jika jumlah barang bawaan sangat banyak atau melampaui batas yang diatur, akan dikenakan pajak. Terutama jika barang bawaan tersebut nantinya akan diperdagangkan di dalam negeri.

“Jika seseorang membeli barang dalam jumlah besar, tentu saja harus membayar pajak sebagai kewajiban warga negara. Apalagi jika barang tersebut akan diperdagangkan di dalam negeri, maka pajak harus dibayarkan,” jelasnya.

Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri merupakan hal yang wajar dilakukan oleh Indonesia. Bahkan menurutnya, aturan yang ada di Indonesia cukup longgar jika dibandingkan dengan negara lain.

“Prosedur yang diterapkan oleh Bea Cukai di Indonesia termasuk yang paling longgar. Jadi, mari kita taati aturan yang ada, karena hal ini merupakan hal yang wajar dan tidak berbeda dengan aturan yang ada di negara-negara lain,” pungkas Zulkifli Hasan. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait