Market Hari Ini 14 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Mendag Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan: Jastip?

Mendag Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan: Jastip?
Mendag Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan: Jastip?

KABARBURSA. COM - Pemerintah lewat kantor Bea Cukai resmi menerapkan pembatasan terhadap Barang impor. Banyak protes terkait beleid tersebut. Bahkan jadi polemik di masyarakat.

Tindakan ini diambil seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal merubah aturan soal Permendag 36 Tahun 2023. Isinya Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak lartas macam-macam," kata Zulhas sapaan akrabnya kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta Pusat , Kamis 14 maret 2024.

Pihaknya bakal memperhatikan status barang bawaan. Oleh-oleh atau jasa penitipan atau dikenal Jastip. "Ya kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena pajak" Ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan terkait oleh-oleh dan barang jastip, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut.

"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," Tutur Zulhas.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya meliputi alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet. Jumlah bawaan yang dibatasi mencakup alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, tas sebanyak 2 buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Adapun untuk alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai mencapai US$ 1.500. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal 2 unit per penumpang dalam satu tahun. (mar/prm)

 

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait