Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Mendag Respons Polemik Pemeriksaan Barang Bawaan: Lumrah!

Mendag Respons Polemik Pemeriksaan Barang Bawaan: Lumrah!
Mendag Respons Polemik Pemeriksaan Barang Bawaan: Lumrah!

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri merupakan prosedur yang wajar dan telah diterapkan di banyak negara lain. Menurutnya, hal ini termasuk dalam kategori wajar dan cukup longgar dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Zulkifli menekankan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih masuk dalam kategori wajar dan tidak seharusnya menimbulkan kontroversi. Ia menyarankan agar masyarakat tidak meributkan aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.

Selain itu, Zulkifli menganggap wajar jika masyarakat diminta untuk membayar pajak atas barang yang dibeli dari luar negeri. Ia mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dan membawa barang-barang untuk diperdagangkan seharusnya membayar pajak sebagai warga negara yang taat hukum.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak warga Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri sekaligus menawarkan layanan jasa titip produk-produk dari luar negeri. Produk-produk ini kemudian dikemas bersama koper-koper penyedia jasa dan dibawa masuk ke Indonesia tanpa dikenai pungutan negara. Zulkifli mengatakan bahwa hal ini tidak seharusnya terjadi, dan mereka seharusnya membayar pajak sebagai warga negara yang baik.

Peraturan terbaru yang diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, membatasi perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Lima jenis barang bawaan penumpang, seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu, dibatasi jumlah bawaannya. Aturan ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait