Market Hari Ini 17 May 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Menkes Budi Janji Iuran BPJS Tak Naik 2024

Menkes Budi Janji Iuran BPJS Tak Naik 2024
Menkes Budi Janji Iuran BPJS Tak Naik 2024

KABARBURSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS akan tetap sama setidaknya hingga akhir tahun ini.

Isu kenaikan iuran BPJS mencuat di publik seiring dengan penerapan kebijakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh pemerintah.

"Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Tidak ada rencana ubah di tahun 2024," kata Budi di DPR, dikutip Jumat 17 Mei 2024.

Budi mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran BPJS memerlukan proses yang cukup panjang. "Tapi akan segera kami umumkan, segera. Kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebentar lagi sudah final, itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia akan memiliki standar yang lebih baik. "Melalui KRIS, Menkes menegaskan bahwa satu ruangan rumah sakit maksimal diisi empat kasur pasien. "Kelas BPJS sekarang ada kamar yang isinya 8 kasur. Dengan KRIS, nantinya satu kamar RS hanya boleh diisi 4 kasur," ujarnya.

Selain itu, Budi Gunadi juga memastikan setiap kamar dengan layanan KRIS diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam. "Kami uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan roll out secara bertahap," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan pedoman atau aturan baru dalam sistem BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu beleidnya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait