Market Hari Ini 13 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Menpan RB Ingatkan ASN Netral dan Pemilu Kondusif

Menpan RB Ingatkan ASN Netral dan Pemilu Kondusif
Menpan RB Ingatkan ASN Netral dan Pemilu Kondusif

KABARBURSA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan atmosfer yang kondusif menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

"Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

Anas juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

Netral dalam arti tidak menunjukkan keberpihakan terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif tertentu.

Menurut Anas, prinsip netralitas bagi ASN harus dijalankan dengan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Tujuan netralitas tersebut, jelas Anas, adalah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.

Selain itu, netralitas ASN juga untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja; bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih (golput) atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik yang disalurkan hanya saat berada di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari.

"Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan," tegas Anas.

Jaminan netralitas ASN itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar, mulai dari yang ringan hingga berat.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait