Market Hari Ini 18 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Menteri PUPR Tepis Ambil Untung Jelang Momen Mudik

Menteri PUPR Tepis Ambil Untung Jelang Momen Mudik
Menteri PUPR Tepis Ambil Untung Jelang Momen Mudik

KABARBURSA.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menolak anggapan bahwa penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencari keuntungan.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 18 Maret 2024, Basuki menanggapi penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik, khususnya tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.

"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," katanya ketika diminta tanggapan mengenai kenaikan tarif tol menjelang musim mudik Lebaran 2024.

Penyesuaian tarif integrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Adapun penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, yaitu Jakarta Interchange – Cikampek, adalah sebesar Rp27.000 untuk Golongan I dari semula Rp20.000, Golongan II dan III Rp40.500 dari semula Rp30.000, serta Golongan IV dan V Rp54.000 dari semula Rp40.500.

Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

"Banyak sekali yang saya tahan 2--3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," ujarnya.

Penundaan penyesuaian tarif tol oleh Basuki dipengaruhi oleh situasi inflasi dalam kurun waktu 2022--2023 yang terdampak pandemi COVID-19.

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut bahwa banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus ditunda karena kondisi yang belum memadai.

"Banyak, nggak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak nggak tepatnya kenaikan tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi," katanya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait